Dua Kurir Sabu 396,56 Gram Divonis 8 Tahun Penjara , Denda Rp1 Miliar
KBK News, BANJARMASIN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Muhammad Riskan Fauzi dan Alhafiz Anshar.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan kedua terdakwa bersalah. Menghukum masing-masing selama delapan tahun penjara,” tegas Cahyono dalam sidang di ruang Garuda, Rabu (13/8/2025)
Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosyiah Sukraningrum Handayani SH, yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara.
Meski begitu, baik terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sidang sempat diwarnai perdebatan ketika terdakwa membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan jaksa. Jaksa pun menghadirkan Aulia alias Badak—tersangka lain yang sempat buron—untuk memberikan kesaksian. Setelah mendengar keterangan Aulia, kedua terdakwa mengakui mengetahui bahwa barang yang mereka ambil adalah narkotika.
Keduanya ditangkap pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 15.18 Wita, setelah anggota Ditpolairud Polda Kalsel mencurigai aktivitas mereka di Jalan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan. Muhammad Riskan diamankan di lokasi saat mengambil kardus cokelat di dekat tiang listrik.
Dari pengembangan, Alhafiz ditangkap keesokan harinya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Barang bukti yang disita antara lain empat paket sabu seberat kotor 404,24 gram (berat bersih 396,56 gram), satu mobil Toyota Avanza, tiga ponsel, dan satu kardus cokelat berisi narkotika.
Hasil penyelidikan mengungkap keduanya bersama Aulia berangkat dari Alabio menuju Banjarmasin, mengambil sabu yang disembunyikan di dekat Alfamart kawasan Pekauman. Polisi yang membuntuti langsung melakukan penyergapan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.