Koalisi LSM Desak Kejati Kalsel Usut Dugaan Korupsi di Tanah Laut dan Balangan
KBK News, BANJABARBARU– Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi LSM Kalimantan Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (14/8/2025), menuntut percepatan penanganan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
Aksi yang dikoordinatori Bahrudin dari Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel ini menyuarakan desakan agar Kejati Kalsel segera mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Tanah Laut dan Balangan.
Bahrudin menjelaskan, pihaknya telah melayangkan laporan resmi Nomor: 347/BABAK-KALSEL/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 serta Surat Permintaan Penjelasan Nomor: 359/BABAK-KALSEL/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Laporan itu, kata dia, disertai bukti awal dugaan perbuatan melawan hukum, tindak pidana korupsi (Tipikor), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami mengingatkan kembali pernyataan Jaksa Agung RI bahwa bohong besar jika di daerah tidak ada korupsi. Karena itu, kami mendesak Ibu Kajati Kalsel mengusut dugaan korupsi di Pemkab Tanah Laut,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel atas investasi daerah berupa pinjaman modal usaha Pemkab Tanah Laut kepada PT BPR Tanah Laut, sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI TA 2019–2021.
Ia menilai, rekomendasi BPK tersebut diabaikan oleh oknum pejabat setempat.
Massa aksi juga menyoroti dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa oleh mantan Kajari Marabahan dalam pemeriksaan saksi terkait tukar guling tanah Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada 2019.
Di sisi lain, Koalisi LSM menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati Kalsel memproses perkara penyertaan modal Pemkab Balangan tahun 2022 dan 2023 kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari. Dalam perkara tersebut, Direktur Utama perusahaan telah menjadi terdakwa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar berdasarkan audit BPKP.
Mereka juga mendesak penindakan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara hibah di Balangan.
Kasus itu sebelumnya telah memvonis Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, menyampaikan apresiasi atas jalannya aksi yang berlangsung tertib. “Seluruh laporan akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.