KBK.News, BANJARBARU – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Meratus, terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan perwakilan masyarakat adat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Jumat (15/8/2025) sore.

Mereka menyatakan penolakan terhadap rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan, Rubi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menggusur ruang hidup masyarakat adat dan mengancam sumber penghidupan tradisional.

“Negara tidak bisa semena-mena mengubah wilayah adat kami menjadi taman nasional. Selama ini, hutan Meratus terjaga berkat pengetahuan tradisional dan hukum adat,” ujar Rubi.

Selain menolak rencana penetapan, Aliansi Meratus mendesak Gubernur dan DPRD Kalsel untuk menarik kembali pengajuan usulan tersebut, serta meminta Kementerian Kehutanan menghentikan seluruh proses penetapan.

Anang Suriadi, tokoh masyarakat adat dari Balangan, menambahkan bahwa Pegunungan Meratus bukanlah lahan kosong, melainkan wilayah yang menyimpan nilai leluhur dan menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

BACA JUGA :  Ekowisata Desa Nateh di Kaki Pegunungan Meratus Sajikan Keindahan Alam

“Kami mohon pengakuan, bukan penetapan taman nasional. Batalkan rencana ini dan sahkan RUU Masyarakat Adat tanpa menyulitkan masyarakat adat. Jika pemerintah tetap memaksakan, kami akan melawan,” tegasnya.

Aliansi Meratus juga menyampaikan tuntutan resmi sebagai berikut:

1. Menolak rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di wilayah adat Masyarakat Adat Meratus.

l

2. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Kalsel menarik kembali pengajuan penetapan tersebut.

3. Mendesak Kementerian Kehutanan menghentikan seluruh proses penetapan.

4. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalsel mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

5. Mendesak Presiden dan DPR RI mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada masa sidang 2025.

6. Meminta revisi total UU Kehutanan yang sedang dibahas DPR dan mencabut UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Masruni)