Alasan Pekan Olahraga, Jaksa Minta Tunda Sidang Suparman — Hakim: Jangan Main-main ini Nasib Orang
KBK.News, BANJARMASIN– Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Suparman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/8).
Agenda semula ialah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa. Namun sidang harus ditunda karena jaksa menyatakan nota tuntutan belum siap.
Tak tanggung-tanggung, jaksa bahkan meminta penundaan hingga dua minggu dengan alasan adanya kegiatan Pekan Olahraga Kejari Batola dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa 2025. Permintaan itu turut disertai surat resmi dari pimpinan mereka.
Majelis hakim yang dipimpin Indra Mainantha Vidi, SH, terlihat tidak sependapat dengan alasan tersebut. “Kan cuma pekan olahraga. Kami kira jaksa bisa saja menyiapkan nota tuntutannya,” ucap Indra dengan nada keberatan.
Menurut Indra, sejak awal persidangan pihaknya bersama jaksa sudah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan perkara sesuai waktu yang ditentukan. “Penundaan hingga dua minggu cukup lama. Apalagi nanti ditambah pledoi, replik, dan duplik. Kasihan kan nasib terdakwa,” tegasnya.
Hakim Indra akhirnya menetapkan agar nota tuntutan harus sudah dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa (26/8). “Minggu depan harus sudah siap, tidak ada lagi penundaan,” ingatnya sambil menegaskan salah satu ketentuan UU Tipikor bahwa penyelesaian perkara korupsi maksimal empat bulan.
Sebagai catatan, Suparman bersama Darmono (yang sebelumnya sudah divonis bebas) didakwa berupaya menggagalkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana program revitalisasi kebun kelapa sawit PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) tahun 2021–2022.
Pada sidang Rabu (6/8) lalu, majelis hakim yang sama memutuskan Darmono bebas karena tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.