Pencurian Berulang di Panti Asuhan Putra Rahmah Al-Asri, Wahyu Wijaya Diadili
KBK.News, BANJARMASIN–Wahyu Wijaya, lelaki yang diduga terlibat serangkaian pencurian di Panti Asuhan Putra Rahmah Al-Asri, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustiany Andarini, SH, menyebut terdakwa beraksi tidak hanya sekali, melainkan tujuh kali sepanjang Maret hingga April 2025.
Aksi pertama terjadi pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita dengan mencuri dua pagar pintu gerbang panti.
Setelah itu, pencurian berlanjut pada 16, 19, 20, 21, 23, dan 29 April 2025.
Barang-barang yang raib di antaranya pagar besi garasi, toa mushola, teralis pintu, hingga rice cooker merek Miyako.
Akibat ulah terdakwa, pihak panti menanggung kerugian sekitar Rp13,3 juta.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Asni Mereanti, SH, terdakwa mengaku menjual hasil curiannya ke pengepul barang bekas.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun di hadapan hakim, Wahyu membantah melakukan pencurian.
Ia berdalih bahwa barang-barang yang diambil merupakan harta warisan keluarga, bukan milik orang lain.
Bahkan ia mengklaim setiap kali mengambil barang, dirinya meminta izin.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Selatan, yang kemudian menangkap terdakwa pada 1 Mei 2025 di Jalan Sutoyo S Gang Bina Bahari, Banjarmasin Barat.
Atas perbuatannya, Wahyu Wijaya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
*/