Pengguna STNK Palsu, Bambang Ariyadi Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
KBK.News, BANJARMASIN–Bambang Ariyadi alias Ari terdakwa pengguna STNK palsu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya divonis bersalah.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, yaitu dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang menimbulkan kerugian.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar hakim ketua Asni Mereanti SH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Selasa (26/8).
Kendati terbukti bersalah, majelis hakim juga sependapat dengan jaksa untuk.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga sependapat dengan jaksa, mengembalikan tiga unit mobil yang sempat disita kepada terdakwa. Sementara itu, dokumen-dokumen palsu yang digunakan dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ernawati SH yang sebelumnya menuntut hukuman 5 bulan penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa mengatakan menerimanya. “Menerima lah, apalagi dipotong masa tahanan, klien kita kini tinggal satu minggu saja menjalani penahanan,” ujar penasehat hukum terdakwa Kurniawan,SH.
Seperti diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Bambang Ariyadi menggunakan STNK palsu dan tanda bukti pelunasan pajak untuk beberapa unit mobil Mitsubishi Colt Diesel.
Keterangan ahli di persidangan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan karena pajak kendaraan bermotor tidak masuk ke kas daerah.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa pada hari kejadian sekitar pukul 12.00 Wita, di kawasan Jl. Gerilya, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kedapatan menggunakan dokumen kendaraan palsu.
Kronologi bermula saat saksi Nuryadin dan saksi Ryan Rezky Nugraha, yang merupakan anggota Tim Macan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, melakukan patroli. Mereka mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel bak kayu warna kuning dengan nomor polisi H 1860 AQ yang dikendarai terdakwa.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata STNK dan surat pajak kendaraan tersebut atas nama Upik Muji Rahayu adalah dokumen palsu.
Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian mengakui masih memiliki dua unit mobil lain yang juga diperiksa petugas. Hasilnya, dua mobil Mitsubishi Colt Diesel lain juga menggunakan surat-surat kendaraan palsu.
Terdakwa mengaku sejak tahun 2020 memesan dokumen palsu melalui media sosial Facebook dengan harga Rp2,5 juta per lembar STNK dan Rp2 juta untuk notice pajak.
Setiap transaksi, akun penyedia jasa langsung memblokir kontaknya sehingga terdakwa mengaku tidak mengetahui identitas pembuat dokumen.
*/