KBK.NEWS JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dayang Donna Walfiares Tania yang menjabat Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai tersangka penerimaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di provinsi tersebut pada tahun anggaran 2013‑2018. Nilai suap yang diduga diterima mencapai Rp 3,5 miliar.

Dayang Donna adalah anak mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), yang sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun status tersangka Awang Faroek gugur karena ia telah meninggal dunia.

“KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. DD W selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (26 Agustus 2025).

BACA JUGA :  Perlawanan SYL Berhasil, Melalui Keppres Firli Bahuri Diberhentikan Dari KPK

Menurut penyidik, Dayang Donna dan Awang Faroek menerima suap dari pengusaha tambang asal Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC). ROC telah ditahan pada Jumat (22 Agustus 2025) setelah dijemput paksa karena kerap menghindari pemeriksaan. Sementara itu, Dayang Donna sampai saat ini belum ditahan.

Kasus dugaan suap IUP pertambangan batu bara ini menarik perhatian luas masyarakat. Pada sebuah konferensi pers di kantor KPK, salah satu tersangka, Rudy Ong Chandra, sempat berteriak bahwa ia menjadi korban pemerasan.

KPK kini melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka.