PN Banjarmasin Libur Sidang, 29 Perkara Ditunda Imbas Demo 1 September
KBK.News, BANJARMASIN–Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin meniadakan seluruh agenda persidangan pada Senin (1/9/2025) menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran di Gedung DPRD Kalimantan Selatan. Humas PN Banjarmasin, Rustam Parhutan SH, membenarkan penundaan tersebut. “Ada surat pemberitahuan dari kejaksaan mengenai ketiadaan sidang hari ini karena adanya penyampaian aspirasi ke dewan,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hari ini seharusnya terdapat 29 agenda persidangan, terdiri dari 6 perkara perdata dan 23 perkara pidana.
Sejak pagi, sejumlah jalan di Banjarmasin terlihat lengang, karena sebagian masyarakat memilih tetap di rumah.
Sekolah diliburkan, sementara aktivitas kantor berkurang.
Situasi ini menunjukkan antisipasi warga terhadap kemungkinan gangguan akibat aksi yang berlangsung di Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat.
Massa Bergerak ke DPRD, Suasana Terkawal Ketat
Pantauan di lapangan, ribuan massa gabungan dari aliansi mahasiswa, komunitas ojek daring (ojol), dan masyarakat umum bergerak dari Jalan H. Anang Adenansi (Taman Kamboja), menyusuri Kertak Baru hingga Kantor DPRD Kalsel.
Massa menuntut Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, untuk menemui pengunjuk rasa.
Sementara itu Supian HK didampingi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan beberapa wakil ketua dewan hadir menemui para peserta aksi.
Nampak terlihat Ketua DPRD Kalsel H Supian HK berada di tengah tengah ribuan peserta aksi.
Dalam orasi, demonstran menyuarakan berbagai tuntutan, mulai dari kasus pengemudi ojol di Jakarta, desakan pembatalan kebijakan pembentukan Taman Nasional Meratus, hingga dorongan agar DPR dan Polri melakukan reformasi.
Aktivitas perkantoran di sekitar lokasi turut terdampak.
Sejumlah aparat kepolisian dan personel TNI menjaga ketat kawasan gedung dewan.
Ratusan petugas berseragam lengkap dan mobil water cannon terlihat siaga di balik pagar gedung DPRD.
Sebelumnya diPolda Kalsel mengimbau masyarakat—terutama peserta aksi—agar tetap menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi secara damai, dan tidak mudah terprovokasi.
Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hak sah sesuai Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1998, selama dilakukan secara tertib.
*/