KBK.News, BANJARMASIN– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Irfannoor, SH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Abdur Rahim dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan, Selasa (8/9/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galuh Larasati, SH, yang sebelumnya meminta hukuman serupa.

Terdakwa terlihat menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula pada 4 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Keramat Gang Serumpun RT 06 RW 01, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.

BACA JUGA :  Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Saat itu, terdakwa bertemu korban M. Raihan yang mengendarai sepeda motor. Perselisihan terjadi setelah korban memainkan gas motornya hingga terdakwa tersinggung.

Abdur Rahim kemudian mengejar korban sambil menggenggam paku papan dan menusukkannya ke punggung korban.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk sedalam 1,5 cm mengenai otot hingga bantalan ruas tulang punggung, serta memar disekitarnya.