Jampidum Menyetujui Restoratif Justice untuk ABH Kasus Narkotika di Kejati Kalsel
KBK.News, BANJARMASIN–Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggelar ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif justice, Senin (8/9/25).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Ikhwan Nur Hakim SH MH dan akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur B.
Perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Banjar dengan tersangka Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH , dalam siaran pers menjelaskan bahwa ABH disangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Namun, berdasarkan hasil assesmen, tersangka dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan kategori ringan.
“Perkara ini memenuhi syarat restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021,” ujar Yuni melalui siaran pers ,Selasa (9/8/2025)
Berdasarkan hasil assesmen terpadu BNNK Banjarbaru dan pemeriksaan medis RSUD Ratu Zalecha, ABH positif mengandung methamphetamine.
Namun, barang bukti yang ditemukan tidak melebihi batas pemakaian sehari.
ABH yang berstatus sebagai pelajar Paket B ini direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan di Klinik BNN Kota Banjarbaru, dengan pendampingan BAPAS Kelas I Banjarmasin serta monitoring dari Kejari Banjar.
Selain itu, Kepala Desa Tanjung Rema menjatuhkan sanksi sosial berupa kewajiban konseling rutin.