Dituntut 9 Tahun Penjara, Dirut PT ADCL Perseroda Balangan Diminta Kembalikan Rp11,6 M
KBK.News, BANJARMASIN– Mantan Dirut Asa Baru Daya Cipta Lestari (ADCL) Perseroda Balangan, M. Reza Apriansyah, akhirnya dituntut hukuman berat.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (11/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Apip Bayu Perkasa, SH, membacakan tuntutan 9 tahun penjara terhadap terdakwa. Selain itu, Reza juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp11,6 miliar.
Apabila tidak sanggup membayar, Reza harus menjalani tambahan pidana penjara selama 4 tahun.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, SH itu, menghadirkan Reza dengan didampingi penasihat hukumnya.
Nampak Reza hanya bisa pasrah saat mendengar pembacaan tuntutan. “Anda punya kesempatan untuk membuat pembelaan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Penasihat hukum Reza, Ernawati, SH, meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.
Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU Nur Rachmansyah, SH, terdakwa diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar.
Dana itu seharusnya dipakai mendukung operasional PT ADCL sebagai BUMD Pemkab Balangan, namun justru digunakan tanpa prosedur resmi dan sebagian besar diduga untuk kepentingan pribadi.
Audit BPKP Provinsi Kalimantan Selatan mencatat, Rp18,6 miliar dari dana tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana digunakan tanpa rencana bisnis dan anggaran sah, serta tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pengeluaran itu mencakup gaji, tunjangan, renovasi kantor, pembelian kendaraan, pengeluaran fiktif, hingga transfer dana ke luar negeri.