KBK.News, BANJARMASIN, – Gara-gara kecanduan judi online (judol) dan kripto tergiur gaya hidup mewah, mantan Kepala Unit Senakin Cabang Batulicin Bank BRI Kotabaru, Faisal Mukti, nekat menguras dana nasabah lewat praktik manipulasi transaksi fiktif.

Akibat ulahnya bersama seorang teller bernama Ahmad Maulana, bank mengalami kerugian lebih dari Rp2,5 miliar.

Kasus tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabaru menyebut Faisal menggunakan uang hasil korupsi untuk main judol, crypto, dan membiayai gaya hidup mewahnya.

“Transaksi fiktif ini memang peruntukannya untuk gaya hidup, crypto, dan judi online,” ujar JPU M. Rafi Eka Putra usai membacakan surat dakwaan.

Modus yang digunakan cukup rapi. Faisal menyalahgunakan kerahasiaan user ID dan password nasabah yang ia ketahui, kemudian dibocorkan kepada Ahmad Maulana.

Dengan akses itu, Ahmad bisa melakukan validasi fiktif pada aplikasi New Delivery System (NDS).

BACA JUGA :  Kejari Banjarmasin Tahan TF Tersangka Kasus Korupsi di Pegadaian Banjarmasin

Alhasil, tercatat seolah ada setoran tunai, padahal tak ada uang fisik yang masuk.

Dalam periode Agustus–Oktober 2023, Faisal dan Ahmad mencatat sedikitnya 38 transaksi fiktif dengan nilai bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk mengelabui pemeriksaan internal, mereka bahkan sempat menutup kekurangan dengan dana dari rekening lain.

Namun aksi itu akhirnya terungkap, dan Faisal mengakuinya.

Dari kerugian Rp2,5 miliar lebih, Faisal telah mengembalikan sekitar Rp970 juta, sedangkan Ahmad Rp127 juta.

Selain terlibat bersama Faisal, Ahmad juga memanfaatkan akses ID dan password untuk menarik dana sendiri sebanyak delapan kali, total Rp319 juta.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ada sekitar 10 saksi yang akan kami hadirkan dalam sidang selanjutnya,” tandas JPU Rafi.