Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah MTQ Nasional di Kabupaten Banjar Terus Berjalan di Polres Banjar
KBK.NEWS MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Banjar masih memproses kasus dugaan korupsi penggunaan dana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-36 tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Kabupaten Banjar pada 19 hingga 25 Juni 2025 lalu.
Saat ini kasus dugaan korupsi terhadap pelaksanaan MTQ Nasional ke -36 yang digelar di Kota Martapura Kabupaten Banjar masih berproses di Tipidkor Polres Banjar. Kasus dugaan korupsi ini pihak penyidik Polres Banjar telah memeriksa Fendi, yakni Event Organizer (EO) yang mengelola dana hibah sebesar Rp 7,2 Miliar dan sisanya Rp 7 miliar lainnya dikelola langsung panitia pelaksana Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Banjar,
Berdasarkan informasi yang dihimpun KBK.News, dari total anggaran sekitar Rp 15 miliar yang dihibahkan kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Banjar, sekitar Rp 7,4 miliar dikelola oleh Event Organizer (EO), sementara Rp 7 miliar lainnya ditangani langsung oleh panitia pelaksana.
Pagu anggaran MTQ tersebut bersumber dari dana hibah daerah tahun anggaran 2025, dengan total Rp 7.155.000.000,00 tercatat atas nama LPTQ Banjar.
Atas besarnya nilai anggaran itu, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari EO pada Senin (4/8/2025). Salah satunya adalah EO dari Amanah Bugar Group yang diwakili oleh Fendi, selaku Manager Venue Utama MTQ Kalsel XXXVI.