KBK.NEWS TANJUNG TABALONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong masih melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dengan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung, Minggu (14/9/2025).

Pihak Kejari Tabalong hingga saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani (AS) yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019.

Untuk tersangka mantan Bupati Tabalong AS (65) itu, ungkap Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabalong Muhammad Fadhil, pihaknya masih dilakukan penyidikan dan penahanan dititipkan di Rutan Tanjung.

“Iya ditahan rutan pak!,” tulisnya singkat saat dikonfirmasi kbk.news , Minggu (14/9/2025) siang.

BACA JUGA :  Kejari Tabalong Tetapkan Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Olahan Karet Perumda

Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani sebelum telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kerja sama bokar senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2019 di Perumda Tabalong Jaya Persada. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Dari hasil itu, status AS dinaikkan menjadi tersangka dan setelah menjalani perawatan kesehatan langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Tabalong.

Sementara itu Ahmad Yani selalu kuasa hukum mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalalui pesan singkat apakah akan melakukan praperadilan  atau tidak.

Anang Syakhfiani AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55.