KBK.News,BANJARMASIN– Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian hingga setengah miliar rupiah kini resmi masuk meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam sidang perdana yang digelar Senin (15/9/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa disebut menggunakan modus investasi jual beli sarang burung walet untuk meyakinkan korban.

Menurut dakwaan, terdakwa diduga memakai nama palsu, tipu muslihat, hingga rangkaian kebohongan agar korban bersedia menyerahkan uang.

Perbuatannya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini berawal pada April 2021, ketika seorang saksi memperkenalkan korban kepada terdakwa.

Korban dijanjikan bahwa bisnis sarang walet tersebut aman, perputaran modal cepat, dan memiliki jaringan pembeli di kota-kota besar.

BACA JUGA :  Taufik dan Syahruni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Ditangkap

Tergiur dengan tawaran itu, korban menyetorkan modal bertahap hingga mencapai Rp500 juta ke rekening terdakwa.

Kesepakatan bahkan diikat dengan perjanjian notaris, dengan janji keuntungan 7,5 persen per bulan selama lima tahun.

Awalnya, profit bulan pertama sebesar Rp37,5 juta sempat dibayarkan.

Namun setelah itu, keuntungan yang dijanjikan tak pernah direalisasikan.

Bahkan ketika korban meminta modal dikembalikan, terdakwa hanya memberi janji dan membuat surat pernyataan dengan jaminan rumah.

Belakangan, rumah yang dijaminkan ternyata sudah diagunkan ke bank.

Berulang kali somasi yang dilayangkan korban tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke persidangan.

Korban pun tercatat mengalami kerugian hingga Rp500 juta.