KBK.News, MARTAPURA– Jajaran Polres Banjar kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sebanyak 19 Kg sabu-sabu berhasil diamankan bersama seorang kurir saat personel Satuan Lalu Lintas Polres Banjar melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Hal ini disampaikan langsung dalam Press Conference Narkotika yang digelar di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/09/2025) pukul 09.00 Wita. Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, dan Kasi Humas, serta dihadiri para jurnalis media mainstream maupun online.

Kapolres Banjar menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat petugas piket Lantas Pos 1201 Kindai Gambut mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang parkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi, Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 16.45 Wita.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan,” ungkap Fadli.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Empat Terduga Pelaku Pembunuhan di Padang Panjang

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas berisi 19 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 19 Kg. Pelaku diketahui berinisial S yang berperan sebagai kurir.

Dari hasil penyitaan, sabu-sabu tersebut apabila diuangkan mencapai Rp34,2 miliar. Jumlah itu setara dengan 19 Kg sabu-sabu yang diasumsikan bisa dikonsumsi oleh 152.000 orang.

Kapolres menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel lalu lintas Polres Banjar Polda Kalsel dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yaitu penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga,” pungkas Fadli.