KBK News, BANJARMASIN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir SH dari Kejati Kalsel menuntut Aulia Rahmatullah alias Badak dengan hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam kasus kepemilikan 396,56 gram sabu.

Selain hukuman badan, warga Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara, itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba golongan I.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas Zulhaidir, Rabu (17/9/2025)

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon keringanan hukuman.

Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pembacaan putusan/vonis.

Kasus ini bermula pada 16 Maret 2025, ketika terdakwa bersama dua rekannya, M. Riskan dan Alhafiz Amsari (keduanya sudah divonis 8 tahun penjara), berangkat dari Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin untuk mengambil sabu pesanan seorang penghubung bernama Sani.

BACA JUGA :  Saksi yang Juga Tersangka di Kasus Penipuan Batu Bara Rp7,79 Miliar: “Saya Juga Korban”

Menggunakan mobil Avanza hitam bernomor polisi DA 1730 TCH, mereka berkomunikasi dengan seseorang bernama Parman (kini masih buron).

Terdakwa akhirnya mengambil sebuah kotak berwarna cokelat di dekat tiang listrik kawasan RS Sultan Suriansyah, Banjarmasin.

Kotak itu berisi empat paket sabu dengan berat total 396,56 gram.

Namun saat pengambilan barang, aparat kepolisian yang sudah melakukan pengintaian langsung menyergap.

Terdakwa sempat membuang kotak berisi sabu dan melarikan diri bersama Alhafiz menggunakan mobil, sementara Riskan berhasil ditangkap di lokasi bersama barang bukti.

Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin memastikan serbuk kristal tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.