KBK.News, BANJARMASIN–Tingginya kasus sengketa medis di Indonesia mendorong perlunya penyelesaian non-litigasi yang lebih efektif, efisien, dan mengedepankan win-win solution.

Menyikapi hal tersebut, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama AMKESI (Asosiasi Mediator dan Kesehatan Indonesia) berkolaborasi membentuk mekanisme Restorative Justice melalui Komite Mediasi Internal Rumah Sakit.

Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, M.M., Sp.An, menjelaskan komite ini akan lebih dulu diterapkan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. “Secepatnya akan dibentuk Komite Mediasi Internal, kemudian menyusun SOP dan melatih mediator.

Setelah berjalan, konsep ini akan disosialisasikan ke seluruh RS Bhayangkara di Indonesia, tentunya dengan restu Kapolda Kalsel, Wakapolda, serta keputusan Kepala Pusdokkes Mabes Polri,” jelasnya, Rabu (17/9/2025).

Ketua Umum AMKESI, Dr. Machli Riyadi, mengapresiasi langkah tersebut.

Menurutnya, terobosan ini sejalan dengan Pasal 306 UU No. 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan agar sengketa atau dugaan kelalaian medis lebih dulu diselesaikan dengan mekanisme restorative justice sebelum masuk ranah hukum.

BACA JUGA :  Pangeran Khairul Saleh : Penegak Hukum Harus Bijak Dan Bisa Menerapkan Restorative Justice

“Rumah sakit sangat rawan konflik, baik karena mispersepsi, komunikasi yang tidak efektif, maupun dugaan malpraktik.

Selama ini kasus seperti itu kerap langsung dibawa ke ranah hukum, sehingga konflik semakin berkepanjangan,” ujarnya.

AMKESI sendiri merupakan lembaga yang berwenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mediator non-hakim, serta telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung RI.

Machli menegaskan, ke depan semua organisasi profesi medis seperti IDI, PDGI, PPNI, dan IBI akan dirangkul agar sistem mediasi internal rumah sakit ini berjalan maksimal.

Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi solusi adil, menjaga kerahasiaan, sekaligus memberi ketenangan bagi pasien maupun tenaga medis di tengah meningkatnya kasus sengketa medis ditanah air.