Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kejaksaan Tak Butuh Kajari ‘Oon’, Ancam Geser Pejabat Berkinerja Buruk
KBK.NEWS DENPASAR BALI – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menempatkan pejabat berprestasi di lingkungan Kejaksaan. Dalam kunjungan kerjanya di Bali, ia secara tegas menyatakan bahwa Kejaksaan tidak membutuhkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tidak kompeten atau berkinerja buruk, terutama mereka yang minim prestasi.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam peresmian gedung dan fasilitas kantor di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, pada Selasa, 16 September 2025.
Burhanuddin mengungkapkan kekecewaannya karena masih menemukan Kajari yang kurang cakap atau ‘oon’. Padahal, menurutnya, banyak kepala seksi (kasi) di kejaksaan yang memiliki kapasitas dan kecerdasan. Ia mengkritik praktik penempatan pejabat berdasarkan koneksi, bukan prestasi.
“Sampai sekarang pun, saya pernah menemukan Kajari yang masih ‘oon’ gitu loh. Mohon maaf, banyak Kasi-kasi yang pintar, tapi (posisi Kajari) dipaksakan karena sudah pangkat 4A,” ujarnya, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu, 17 September 2025.
“Mungkin, saudaranya siapa, atau temannya siapa, iya dipaksakan jadi Kajari. Saya tidak akan mau lagi yang seperti itu. Yang saya mau adalah yang betul-betul berprestasi, punya otak. Mohon maaf, saya agak kasar sedikit,” lanjut Burhanuddin dengan nada menyindir.
Ketegasan Jaksa Agung juga muncul setelah ia terkejut mendengar laporan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali yang menyebutkan bahwa pada tahun ini (2025) Kejati Bali hanya menangani tiga perkara. Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin mengancam akan merotasi atau menggeser Kajati dan Kajari di seluruh Indonesia yang dinilai minim kinerja atau malas dalam penanganan perkara.
“Innalillahi, hanya tiga saja,” seru Burhanuddin pada Selasa, 16 September 2025, menunjukkan kekecewaannya.
Ia kembali mengingatkan seluruh pimpinan Kejati dan Kejari untuk bekerja secara optimal dan menegaskan akan adanya evaluasi kinerja secara menyeluruh. Burhanuddin secara gamblang menyatakan bahwa Kajari yang hanya menangani tiga perkara pidana khusus akan langsung digeser tanpa peringatan. Bahkan, ancamnya, jabatan mereka bisa diturunkan menjadi asisten di bidang barang bukti.
“Dari 1.300 jaksa di seluruh Indonesia yang saya punya berpangkat IIIA, masa tidak ada yang berprestasi?” pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyoroti melimpahnya potensi SDM yang seharusnya bisa dimaksimalkan.