Sidang Korupsi Penyertaan Modal PT ADL di Balangan: Terdakwa Ungkap Dugaan Keterlibatan Bupati dan Keluarga dalam Nota Pembelaan
KBK.NEWS BANJARMASIN – Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp20 miliar di PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL), terdakwa Reza Apriansyah membeberkan dugaan keterlibatan Bupati Balangan beserta keluarganya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis (18/9/2025), Reza Apriansyah, mantan Direktur PT ADL, mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dari pemegang saham tunggal, yaitu Bupati Balangan. Menurutnya, kerugian negara yang timbul merupakan tanggung jawab kolektif akibat kelalaian berbagai pihak, termasuk dewan komisaris dan pemegang saham.
“Masalah ini bukan semata-mata kesalahan pribadi saya. Ada cacat hukum dalam pendirian perusahaan, kelalaian komisaris, dan pemegang saham yang lalai dalam melaksanakan RUPS,” ungkap Reza di persidangan.
Menurut Reza seluruh keputusannya sebagai direktur selalu atas persetujuan dan instruksi langsung dari Bupati Balangan.
Kronologi dan Aliran Dana
Dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 miliar pada Desember 2022 dan Maret 2023. Namun, proses pencairan ini disebut tidak didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) atau Rencana Bisnis (RB) yang seharusnya menjadi prasyarat, melainkan hanya berbekal surat disposisi bupati, surat permohonan, dan rekening giro perusahaan.
Dari total Rp20 miliar, kerugian negara saat ini diperkirakan mencapai Rp18,64 miliar. Reza menyatakan telah mengembalikan Rp6,96 miliar, sehingga menyisakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp11,68 miliar.
Dalam pledoinya, Reza merinci alokasi dana yang diduga bermasalah, mencakup:
Rp2,65 miliar: Sebagai fee komitmen yang diklaim diminta oleh pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda).
Rp7 miliar: Untuk biaya logistik dan operasional yang mengalir ke berbagai perusahaan afiliasi, termasuk PT Rizki Cipta Karya (milik anggota DPRD Tabalong) dan PT Phoenix Delapan Delapan.
Rp550 juta: Dialokasikan untuk biaya kajian teknis.
Rp1,05 miliar: Diduga di-mark up dan digelapkan oleh bagian keuangan PT ADL.
Rp340 juta: Kerugian akibat penjualan mobil operasional yang tergesa-gesa.
Lebih lanjut, Reza juga menyebutkan dua perusahaan lain yang diduga menerima aliran dana, yakni PT Nabil Jaya Utama (milik anak/menantu Bupati Balangan) dan PT Amara Al Medira Travel (milik istri Bupati Balangan).
Pembelaan dan Tanggung Jawab Kolektif
Reza Apriansyah menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara, melainkan hanya menjalankan instruksi dengan loyalitas penuh. Ia berpendapat bahwa “kesalahan ini merupakan kesalahan kolektif, bukan kesalahan tunggal yang harus dilimpahkan kepada saya sendiri,”. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyebutkan tanggung jawab tidak hanya pada direktur, tetapi juga pemegang saham dan komisaris, yang menurutnya terbukti lalai dalam kasus ini.
Kuasa hukum terdakwa, Ernawati, membenarkan pembelaan yang disampaikan kliennya, Reza Apriasyah tersebut.
Menurut Ernawati, dalam kasus dugaan korupsi tersangkanya mustahil atau tidak masuk akal seorang diri. Mestinya hanya dikenakan pasal penggelapan, tetapi kalau undang -undang Tipikor maka harus ada tersangka lain.
“Kalau seorang diri itu dikenakan pasal penggelapan, kalau dikenakan undang – undang Tipikor maka mestinya ada tersangka lain,” tegas advokat yang dikenal vokal dalam membela kliennya ini, Sabtu (20/9/2025) sore.
Terpisah, pegiat anti korupsi dari LSM Babak Kalsel, Bahrudin, menegaskan fakta -fakta persidangan yang menyebutkan beberapa pihak diduga menerima aliran dana dari penyertaan modal di PT. ADL patut menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Menurut pria yang akrab disapa Udin Palui ini, belajar dari kasus mantan Sekda Balangan, Sutikno, yang menjadi tersangka berdasarkan hasil fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin terkait dugaan korupsi dana hibah. Artinya kasus korupsi itu tidak bisa berdiri sendiri atau tersangkanya hanya seorang diri.
“Kesaksian dan pembelaan terdakwa Reza Apriasyah tersebut adalah fakta persidangan yang wajib menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Hal itu sudah ada contohnya pada kasus dugaan korupsi yang akhirnya mantan Sekda Balangan ditetapkan tersangka dana hibah dan ia juga ditahan Kejari Balangan,” tegas Udin Palui, Sabtu (20/9/2025) sore.
Kasus dugaan korupsi di PT.ADL (Perseroda) berawal dari kebijakan penyertaan modal yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, memicu dugaan penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara yang signifikan. Persidangan ini terus menjadi sorotan publik mengingat adanya dugaan keterlibatan nama-nama yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kini akan mempertimbangkan secara cermat nota pembelaan Reza Apriansyah, bersama seluruh fakta persidangan dan bukti yang ada, sebelum menjatuhkan putusan.