KBK.News, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah perairan Banjarmasin.

Dari operasi yang dilakukan, petugas mengamankan puluhan ribu bungkus rokok berbagai merek dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp505.474.680.

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Andi Adnan Syafruddin memaparkan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat dibawah jembatan Banua Anyar akan ada transaksi rokok ilegal

Berdasarkan informasi itu tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi DA 8740 CT yang dikendarai AB pada Senin (22/9/2025) di kawasan Jalan Martapura Lama, Banjarmasin Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 200.000 batang rokok ilegal merek ROSS Mild tanpa dilekati pita cukai.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sebuah gudang milik MS di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur.

Dari gudang tersebut, kembali diamankan 428.000 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 677.580 batang”beber Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Sufruddinn didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, Kepala Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan Simorangkir, Kasi Penindakan II DJBC Kalbagsel, Heru Nugroho dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro pada press conference di Mako Ditpolairud Polda Kalsel, Selasa (23/9/2025) sore

BACA JUGA :  Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Andi Adnan menambahkan modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Para pelaku menjual rokok ilegal menggunakan mobil box maupun dari gudang penyimpanan. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan dengan tetap melakukan distribusi di wilayah Banjarmasin hingga Tabalong,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp505 juta lebih sesuai perhitungan tarif cukai SKM golongan II tahun 2024.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. MS (50), pemilik rokok, warga Banjarmasin.

2. AB (45), pengecer rokok, warga Banjarmasin.

3. MA (49), penjual/pengecer, warga Banjarmasin.

Barang bukti yang diamankan berupa: 33.879 bungkus rokok ilegal (total 677.580 batang).

Mobil Grandmax Nopol DA 8740 CT.

Berbagai merek rokok tanpa pita cukai (ROSS Mild, BSJ, Cengkeh Abadi).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andi Adnan