KBK.News, BANJARMASIN– Perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Hendra Yudi Setiawan akhirnya sampai pada putusan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga memutuskan, menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa 3 unit mobil Isuzu Panther, 300 liter solar dalam jerigen, serta peralatan pendukung (gayung, baskom, corong, dan struk pembelian) dirampas untuk negara dan dimusnahkan.

Sementara itu, 1 unit mobil Mitsubishi L300 dikembalikan kepada saksi bernama Arbainah.

Atas putusan tersebut, terdakwa terlihat menerima dengan lapang dada. “Saya terima, Pa,” ucapnya pasrah.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut,” tegas jaksa dalam sidang lanjutan, Senin (22/9).

BACA JUGA :  Jaksa Tunda Tuntutan 70 kg sabu Kelompok Jaringan Fredy Pratama

Kasus ini bermula pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 11.25 Wita.

Saat itu, petugas Polresta Banjarmasin mencurigai mobil Isuzu Panther hitam bernopol W 8984 yang hanya terpasang pelat di bagian depan.

Kendaraan tersebut dikemudikan terdakwa saat mengisi solar di SPBU Kayutangi 64.701.09 (PT Handil Bakti Jaya) sebanyak 60 liter seharga Rp408 ribu.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pada hari yang sama terdakwa juga membeli 44 liter solar di SPBU Handil Bakti 64.705.01 senilai Rp300 ribu.

Total 104 liter solar itu rencananya dijual kembali secara eceran di depan rumahnya di Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala dengan harga Rp10.500 per liter.

Dari aksinya, ia berpotensi meraup keuntungan Rp3.700 per liter.

Aksinya terbilang terencana.

Terdakwa menggunakan empat unit mobil yang sudah dimodifikasi agar mampu menampung hingga 80 liter solar dengan sistem bahan bakar model infus.

Ia juga menggunakan plat nomor palsu serta barcode BBM yang dibeli seharga Rp150 ribu dari orang tak dikenal untuk melancarkan aksinya di tiga SPBU: Kayutangi, Handil Bakti, dan Sungai Lumbah.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, tindakan terdakwa jelas merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi jatah BBM bersubsidi.