KBK.NEWS PARINGIN BALANGAN – Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Balangan, Paringin.

Mantan Sekda Balangan, Sutikno, melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan tersangka yang dinilai mengandung cacat hukum dan cacat prosedur. Untuk menangani perkara ini, Sutikno menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin oleh pengacara ternama, Kamarudin Simanjuntak.

Menurut Kamarudin Simanjuntak, pengajuan gugatan praperadilan ini didasari oleh dugaan adanya kesalahan prosedur dan kurangnya alat bukti yang memadai dalam proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan. Ia menyatakan ketertarikannya untuk menangani kasus ini karena melihat adanya potensi cacat baik dari segi hukum maupun prosedur yang dijalankan.

BACA JUGA :  Mantan Sekda Balangan Sutikno Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Kami menduga ada perlakuan yang tidak setara terhadap Bapak Sutikno. Hal inilah yang akan kami perdebatkan dalam sidang praperadilan mendatang,” tegas Kamarudin Simanjuntak pada Rabu, 24 September 2025.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September lalu, Sutikno dititipkan  oleh Kejari Balangan untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai selama 20 hari.