KBK News, BANJARMASIN–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Raudhatul Jannah di Paringin Timur, Kabupaten Balangan, dengan anggaran mencapai Rp1,25 miliar pada tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat tersebut telah diterima pimpinan Kejati Kalsel dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan disposisi pimpinan, laporan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Masjid Raudhatul Jannah diteruskan kepada Kejari Balangan untuk ditindaklanjuti. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap pengusutan,” ujar Yuni, Rabu (1/10/2025).

Menurut laporan, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kelanjutan pembangunan masjid justru diduga dimark’up oleh pengurus masjid. Sejumlah item pembangunan, seperti pembelian kubah, atap, dan taso, dinilai tidak sesuai kualitas dengan anggaran yang dikeluarkan.

Dugaan penyimpangan antara lain pembelian kubah utama seharga Rp350 juta serta tiga kubah lainnya senilai Rp200 juta, dengan total Rp550 juta. Hasil pembandingan masyarakat dengan penawaran dari CV lain menunjukkan selisih harga mencapai Rp180 juta lebih.

BACA JUGA :  Kades Kolam Kanan Klarifikasi Pernyataan Ketua LSM "Udin Palui"

Selain itu, terdapat dugaan pemindahan dana dari rekening masjid ke rekening pribadi ketua panitia pembangunan, Als serta adanya perbedaan laporan keuangan yang disampaikan ke pemerintah daerah.

Masyarakat juga mengaku kesulitan mendapatkan bukti penggunaan dana hibah karena ketua panitia enggan menyerahkan nota dan SPJ asli.

Kejaksaan Negeri Balangan pun membenarkan telah menerima pelimpahan laporan tersebut.

Bagian Intelijen Kejari Balangan, Made SH menyampaikan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan pengecekan lapangan.

“Kami sudah turun untuk cek fisik, terakhir bersama konsultan untuk menghitung jumlah kerugian.

Saat ini masih proses wawancara dengan pihak terkait dan koordinasi dengan dinas teknis untuk memastikan apakah ada kerugian negara,” jelas Made.

Dengan adanya pengusutan ini, masyarakat Balangan berharap transparansi penggunaan dana hibah benar-benar ditegakkan, serta dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan pembangunan rumah ibadah bisa segera dituntaskan oleh aparat penegak hukum.