KBK.News, BANJARMASIN–Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan pengurus CV Putri Ahdadiah, Drs. H. M. Dardiansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam sidang terbaru, JPU Grhady Dwi Hartanti, SH akhirnya menyatakan mantan anggota DPR RI tersebut bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H. M. Dardiansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (30/9/25).

Atas tuntutan tersebut melalui penasehat hukumnya, Syahruzaman SH, terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan.

Dan berhubung masa tahanan terdakwa akan habis majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH akhirnya memberikan waktu satu hari kepada penasehat hukum untuk menyusun pledoi (pembelaan).

Mengingatkan dalam dakwaan, modus yang dilakukan terdakwa berawal pada awal 2021, ketika terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi Abdul Gafur melalui rekannya, Zulkifli Soamole.

BACA JUGA :  Terbukti jadi Kurir Jaringan Sabu 483 Gram, Dendy Divonis 10,5 Tahun Penjara

Saat itu, Dardiansyah mengaku sebagai direktur CV Putri Ahdadiah dan menawarkan kerja sama penambangan batubara.

Pada 15 November 2021, terdakwa dan Abdul Gafur menandatangani perjanjian kemitraan bernomor 001/PAD-IMS/KINTAP/XI/2021.

Dalam perjanjian tersebut, terdakwa menjanjikan izin Surat Perintah Kerja (SPK) untuk menambang di lahan seluas 50 hektare milik CV Putri Ahdadiah setelah PT Indonesia Mineral Sinergi menyerahkan dana Rp2 miliar.

Namun, setelah uang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa, lahan yang dijanjikan ternyata telah digunakan pihak lain.

Fakta lain yang terungkap, sejak 2010 terdakwa tidak lagi menjabat sebagai direktur atau pengurus CV Putri Ahdadiah sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menawarkan SPK pertambangan tersebut.

Dalam dakwaan alternatif, JPU juga mengungkap bahwa sebagian dana Rp2 miliar digunakan terdakwa untuk melunasi utang pribadi senilai Rp550 juta kepada saksi Dr. Subroto Rindang Arie Setyawan, SH, MH.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Indonesia Mineral Sinergi mengalami kerugian penuh sebesar Rp2 miliar.