Terbukti Korupsi ,Mantan Dirut PT ADCL Divonis 8 Tahun
KBK News, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Balangan akhirnya memasuki babak akhir dengan agenda putusan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/10/2025), Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH bersama dua hakim anggota menyatakan mantan Direktur Utama PT ADCL, M. Reza Arpiansyah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Reza dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Reza Arpiansyah selama 8 tahun, denda Rp400 juta, dan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar dengan subsider 4 tahun penjara,” tegas Hakim Cahyono saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menolak seluruh nota pembelaan terdakwa yang sebelumnya telah disampaikan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ernawaty SH, masih enggan memberikan komentar terkait langkah hukum berikutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan menuntut Reza dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp11,6 miliar subsider 4 tahun.
Hakim memutus bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini bermula saat penyidik Kejati Kalsel menemukan adanya penyimpangan penggunaan penyertaan modal dari APBD Balangan tahun 2022–2023 di PT ADCL.
Dana operasional perusahaan dikeluarkan tanpa dukungan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana tahunan yang sah dari Bupati Balangan selaku pemilik saham sekaligus Komisaris.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp19 miliar.