KBK.NEWS BANJARMASIN – Bupati Balangan, Abdul Hadi menilai mantan Dirut Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari, MRA telah menebar fitnah dan mencemarkan nama baik dirinya, karena itu ia menyiapkan laporan ke Polda Kalsel, Kamis (2/10/2025).

Merasa telah difitnah dengan memutar balikan fakta, sehingga nama baiknya dan keluarga tercemar, akhirnya Bupati Balangan menyiapkan langkah tegas. Langkah tegas tersebut, yakni akan melaporkan terdakwa MRA ke Krimsus Polda Kalsel dengan dugaan pencemaran nama baik dan undang – undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Untuk melaporkan terdakwa, MRA tersebut, beber Abdul Hadi, ia masih menunggu proses hukum terhadap MRA inkrah atau sudah final dan berkekuatan hukum tetap serta mengikat.

“Alhamdulillah Ulun sudah berkonsultasi dengan tim hukum saya terkait dengan pelaporan pencemaran nama baik, Perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran undang-undang ITE. Tapi berdasarkan hasil konsultasi laporan ini nanti akan dilaksanakan setelah ada putusan inkrah Pengadilan Tipikor hari ini,” tegas orang nomor satu di Balangan ini kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (2/10/2025).

“Kita akan melakukan pelaporan ke Polda Kalsel atas pencemaran nama baik, kemudian pelanggaran undang-undang ITE,” imbuh Abdul Hadi.

BACA JUGA :  Mutasi Polri: Kombes Kelana Jaya Beralih Tugas, Kombes Baktiar Pimpin Ditresnarkoba Polda Kalsel

Pada kesempatan ini Abdul Hadi menceritakan, bahwa dirinya seolah-olah mengizinkan secara lisan, kepada terdakwa yang akhirnya dikatakan kecipratan dana penyertaan modal perusda itu.

“Padahal yang benar kami menanyakan ke MRA Apakah saudara meminta izin penggunaan dana ini ke komisaris atau ke pemilik itu dia menyatakan bahwa ini keputusannya sendiri,” beber H Abdul Hadi.

Menurut Abdul Hadi, ia juga menanyakan kemana saja duitnya digunakan dan meminta agar dikembalikan, namun sampai batas waktu akhir MRA tidak bisa mengembalikan duit tersebut

“Akhirnya yang bersangkutan kami pecat dengan segala kewenangan saya, kami melakukan audit melalui inspektorat dan dibantu BPKP Kalsel. Hasilnya lalu diserahkan ke kejaksaan, dalam perjalanan selanjutnya malah saya yang dituding terlibat,” terangnya.

Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH bersama dua hakim anggota menyatakan mantan Direktur Utama PT ADCL, Muhammad Reza Apriansyah (MRA) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu terdakwa MRA dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Namun MRA melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan banding.