Disidang Perdana Praperadilan Kamarudin Simanjuntak Sebut Ada Kesalahan Prosedur Penetepan Tersangka Mantan Sekda Balangan Sutikno
KBK.NEWS PARINGIN – Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Sekda Balangan, Sutikno di sidang perdana praperadilan di PN Paringin menegaskan ada beberapa kesalahan prosedur pada penetapan tersangka kliennya.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, secara resmi menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin. Gugatan ini diajukan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid.
Sidang perdana praperadilan tersebut telah digelar pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA dan dipimpin oleh hakim tunggal Dharma Setiawan Negara.
Untuk menghadapi kasus ini, Sutikno menggandeng tim kuasa hukum dari Firma Hukum Victoria, termasuk pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak—yang dikenal atas keterlibatannya dalam kasus korupsi E-KTP hingga kasus pembunuhan Brigadir J.
Tuduhan Kesalahan Prosedur dan Ketiadaan Audit BPK
Dalam pembacaan permohonan, perwakilan kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menjelaskan bahwa praperadilan ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan bagi kliennya, yang mereka duga mengalami cacat prosedur dalam penetapan tersangka.
“Kami menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Paringin dalam menetapkan klien kami (Sutikno) sebagai tersangka,” ujar Hottua Manalu.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengklaim bahwa Kejaksaan tidak memiliki alat bukti yang sah untuk menjerat Sutikno, khususnya mengenai unsur kerugian negara. Mereka menegaskan bahwa salah satu syarat pokok menjerat seseorang sebagai tersangka korupsi adalah adanya hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
“Kami pastikan audit BPK tidak ada. Padahal, hal tersebut adalah unsur wajib untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelas Hottua.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari kliennya, Sutikno tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi oleh BPK/BPKP terkait adanya temuan kerugian keuangan negara.
Langsung Ditetapkan Tersangka Tanpa Pendampingan Hukum
Selain masalah kurangnya bukti kerugian negara, Hottua Manalu juga menyoroti prosedur pemeriksaan yang dinilai melanggar hak kliennya.
Menurut Hottua, Kejari Balangan tidak pernah memeriksa Sutikno dengan status sebagai calon tersangka, melainkan langsung menetapkannya sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup.
“Saat proses tersebut berlangsung, klien kami juga tidak mendapatkan pendampingan dari pengacara atau penasihat hukum,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus
Sebagai pengingat, Sutikno, yang saat itu menjabat Sekda Balangan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan pada Rabu (17/9/2025) dan langsung ditahan. Ia dititipkan di Lapas Kelas IIB Amuntai selama 20 hari ke depan.
Penetapan Sutikno sebagai tersangka didasarkan pada peranannya berupa disposisi dalam proses pencairan dana hibah senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2023.
Disposisi tersebut ditujukan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Balangan, Hilmi Arifin, untuk memproses proposal yang diajukan oleh Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid. Kedua nama terakhir kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin.