Suparman Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan tak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Sawit Batola
KBK.News, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH kembali memutus bebas terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Suparman.
Dalam sidang putusan, Jumat (3/10), majelis hakim menyatakan Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana dakwaan jaksa.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Indra dalam amar putusannya.
Hakim menilai, unsur kesengajaan—syarat utama pasal perintangan penyidikan—tidak terpenuhi. Majelis membedakan antara kesengajaan dengan kealpaan atau ketidaksengajaan, sehingga tidak ada alasan hukum menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Proyogi SH menuntut Suparman dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, seluruh tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.
Usai sidang, Suparman mengaku lega dan bersyukur. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang menilai perkara ini dengan adil,” ucapnya kepada wartawan.
Sementara penasihat hukumnya, Husrani Noor SE, MH, menegaskan vonis bebas ini membuktikan dakwaan jaksa tidak berdasar.
“Pasal perintangan penyidikan jelas untuk mereka yang sengaja menghalangi jalannya penyidikan.
Faktanya, Suparman bersama petani lain murni memperjuangkan haknya. Tidak ada niat menghalangi,” kata penasihat hukum senior ini
Ia juga mengingatkan, konflik bermula dari ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil kerja sama kebun sawit dengan koperasi maupun perusahaan.
“Masa orang punya dua hektar sawit, hasilnya cuma Rp50 ribu sebulan. Jelas masyarakat menuntut haknya,” tambahnya.
Sebagai catatan, perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan dana revitalisasi kebun sawit PT ABS periode 2021–2022.
Suparman didakwa bersama Darmono, yang lebih dulu divonis bebas pada 6 Agustus lalu dengan pertimbangan serupa.
Dengan putusan ini, Suparman menyusul rekannya, sama-sama dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.