KBK.News, BANJARMASIN— Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Suparman, terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Permohonan kasasi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Kasasi Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm dan Nomor: 10/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2025/PN Bjm.

Dalam akta yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Alfan Mufrody, S.H., disebutkan bahwa JPU Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim.

Prayogi, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Batola, membenarkan langkah tersebut saat ditemui di lobby Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Iya, kita kasasi atas dibebaskannya Suparman oleh majelis hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/10), majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, S.H., M.H., memutus bebas Suparman. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.

BACA JUGA :  Suparman Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus di Batola Bantah Halangi Proses Hukum

Hakim menilai unsur kesengajaan yang menjadi syarat utama dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Indra saat membacakan putusan.

Padahal, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Suparman dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Husrani Noor, S.E., M.H., menyambut baik putusan bebas itu. Ia menilai majelis hakim telah obyektif menilai fakta di persidangan.

“Majelis hakim menilai dengan cermat bahwa tindakan Suparman bersama petani lain tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan. Faktanya, mereka hanya memperjuangkan hak atas hasil kebun sawit yang tidak adil,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana revitalisasi kebun sawit oleh PT ABS periode 2021–2022. Sebelumnya, Darmono — terdakwa lain dalam perkara yang sama — juga telah divonis bebas pada 6 Agustus lalu.

Dengan diajukannya kasasi ini, nasib hukum Suparman kini bergantung pada putusan Mahkamah Agung.