Dugaan Pemotongan Bonus Atlet, Penasihat Hukum Minta Perkara Dihentikan: Bukan Ranah Tipikor
KBK.News, BANJARMASIN –Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana bonus atlet dan pelatih oleh pengurus National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (7/10/2025).
Dalam sidang yang dihadiri dua terdakwa, Saderi dan Febriyanti Rielena Astuti, agenda persidangan diisi dengan pembacaan eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum.
Kedua tim penasihat hukum menyampaikan keberatan dengan alasan perkara ini bukan ranah tindak pidana korupsi, melainkan urusan pribadi antara atlet/pelatih dengan pengurus NPC.
Seperti diungkapkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Febriyanti, Budi Setiawan, SH dan Muhammad Rizky Hidayat, dalam eksepsinya mereka menegaskan bahwa dana bonus yang diberikan kepada atlet dan pelatih telah sepenuhnya dicairkan kepada penerima berdasarkan Keputusan Bupati HSU Nomor 188.45/581/KUM/2022.
Karena itu, uang tersebut sudah bukan lagi termasuk dalam kategori keuangan negara.
“Sejak bonus cair dan menjadi hak pribadi penerima, bila terjadi pemotongan atau penyerahan kembali sebagian uang, hal tersebut bukan termasuk tindak pidana korupsi, melainkan ranah hukum perdata atau pidana umum,” ujar Rizky.
Dalam pembelaan, pihaknya juga menyebut bahwa terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta berikut dokumen rekening koran Bank Kalsel sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. “Tujuan utama hukum pemberantasan korupsi adalah pemulihan keuangan negara, dan itu sudah terpenuhi,” tambahnya.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak berwenang memeriksa perkara ini (kompetensi absolut),
3. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum,
4. Memerintahkan jaksa segera mengeluakan terdakwa dari tahanan, serta
5. Memulihkan hak-hak hukum kedua terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.
Sebagai informasi, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Bimo dari Kejaksaan Negeri Amuntai, kedua terdakwa diduga memotong dana hibah bonus atlet dan pelatih dengan nilai kerugian sekitar Rp330 juta.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.