Warga Tuntut Bupati Tabalong Bayar Ganti Rugi, Rapat Mediasi Berujung Intimidasi
KBK.NEWS TANJUNG – Sebelum menggugat Bupati Tabalong beserta 2 tergugat lainya dalam kasus dugaan perampasan dan pengrusakan lahan serta kebun, para penggugat diundang rapat untuk mediasi, tetapi yang didapat intimidasi, Jumat (10/10/2025).
Proyek pembangunan jalan di Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong yang dilakukan Pemkab Tabalong Tahun 2022 lalu telah merusak lahan dan kebun milik warga. Akibatnya 9 warga pemilik lahan dan kebun tersebut menuntut ganti rugi kepada Pemkab Tabalong.
Menyikapi hal tersebut akhirnya Pemkab Tabalong melalui Camat Jaro, Suryadi mengundang Arni (perwakilan warga pemilik lahan dan kebun) yang menuntut ganti rugi, Hartin dan Andi Mahmudin selaku pengacara warga untuk proses mediasi di aula Kantor Kecamatan Jaro, Kamis (20/3/2025).

Menurut Arni, dalam rapat mediasi tersebut banyak yang hadir diantaranya para kepala desa (Pembakal) di Kecamatan Jaro , Camat Jaro, Polsek dan Koramil, hingga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong yang diwakili Kasi Datun, Pinto Aribowo.
Rapat mediasi saat itu, ungkap Arni, tidak berjalan dengan lancar, karena tuntutan ganti rugi tidak disetujui. Dirinya beserta warga yang menuntut ganti rugi didalam rapat mediasi ini justru merasa diintimidasi dan diancam jika terus melanjutkan tuntutan.
Hal senada juga disampaikan, Andi Mahmudi, kuasa hukum 9 warga yang hadir pada rapat mediasi.
“Rapat mediasi tidak berjalan lancar, karena warga yang meminta ganti rugi sesuai aturan dan perundangan mendapat ancaman atau intimidasi dari oknum jaksa . Oknum jaksa tersebut dihadapan banyak undangan yang hadir mengatakan akan memenjarakan warga, jika terus menuntut ganti rugi,” jelas Andi Mahmudi, Selasa (7/10/2025).
Menurut Andi Mahmudi, karena mediasi gagal, maka pihaknya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung. Dalam gugatan yang kini sedang berproses, Bupati Tabalong sebagai tergugat 1, Kepala Desa Muang tergugat 2, dan Komandan Kodim 1008/Tabalong sebagai tergugat 3.
Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi
Pada kesempatan ini Andi Mahmudi selaku kuasa hukum 9 warga juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pembuatan jalan yang merampas lahan dan merusak kebun mereka. Laporan dugaan korupsi telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin.
“Setelah kami telusuri ternyata banyak kejanggalan diantaranya proyek dilaksanakan Tahun 2022, penganggarannya Tahun 2023. Tidak ada papan nama proyek, tidak ada konsultan pengawas dan pelaksana, tetapi mendadak muncul spanduk bahwa perkebunan warga adalah kawasan hutan lindung,” pungkas Andi Mahmudi.
Baca juga dibawah ini!
Bupati Tabalong Digugat! Diduga Rampas Lahan dan Rusak Kebun, Proses Hukum Berjalan di PN Tanjung