Menkeu Purbaya Bersih-Bersih Pecat Pegawai Nakal
KBK.NEWS JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas untuk membersihkan pegawai nakal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia memastikan pegawai pajak maupun bea cukai yang terbukti bermasalah akan langsung dipecat tanpa ampun. Itu bukan hanya berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi juga di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
Seperti diketahui, sebanyak 26 pegawai pajak telah dipecat dan 13 pegawai lainnya akan menyusul diberhentikan. Kejadian itu ditegaskan oleh Purbaya sebagai bagian dari proses pembersihan.
“Terkait pemecatan, lain-lain belum ada. Tapi, pesannya sama ke depan, kita akan bersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik,” tuturnya.
Langkah bersih-bersih itu juga akan dilakukan oleh DJBC dan direktorat lainnya. “Pak Dirjen (Pajak) sudah memecat, yang lain-lain belum ada sampai sekarang. Ke depan, kita akan bersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik,” katanya.
Menurut Purbaya, langkah ini sejalan dengan upaya membersihkan DJP dan DJBC dari praktik-praktik yang kurang baik. Pemerintah ingin memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi pelanggaran integritas di dua institusi pengumpul penerimaan negara tersebut.
“Kalau bagus, kasih penghargaan dan tidak diganggu dan pada saat yang sama juga jangan ada penyelewengan dan penyimpangan dari mereka,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa fokusnya kini adalah pada perbaikan pegawai pajak dan bea cukai ke depan. Namun ia juga tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran di masa lalu.
“Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam tidak akan ada ampun, tetapi kalau yang belakang-belakang (pelanggaran masa lalu) saya enggak tahu, kusut tuh, biar saja dahulu. Nanti kalau ada temuan baru kita proses, terapi target saya adalah ke depan jangan main-main,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya mendukung langkah tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto yang memecat 26 pegawai DJP karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan integritas. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pegawai yang dipecat sudah termasuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi lagi.
