KBK News, BANJARBARU– Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan. Sebanyak 73 pejabat dimutasi, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Dari jumlah itu, sembilan di antaranya ditarik ke pusat untuk menempati jabatan strategis di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.

Salah satu nama yang mendapat promosi ke pusat adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Rina Virawati, yang kini dipercaya menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjam Bin) di Kejaksaan Agung. Jabatan Kajati Kalsel selanjutnya akan diisi oleh Tiyas Widiarto, sebelumnya menjabat Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. Menurutnya, mutasi merupakan bagian dari langkah penyegaran organisasi sekaligus promosi bagi pejabat yang dinilai berprestasi.

“Rotasi ini adalah bentuk penyegaran dan penguatan organisasi agar kinerja Kejaksaan semakin solid dan adaptif terhadap tantangan penegakan hukum,” ujar Anang.

Selain Rina, beberapa Kajati lain juga mendapat kepercayaan menempati jabatan strategis di Kejagung.

Di antaranya, Kajati Kalimantan Barat Ahelya Abustam yang kini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kajati Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik yang dipercaya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Sementara itu, Kajati Sumatera Selatan Yulianto ditugaskan sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan. Sejumlah posisi Kajati lain juga bergeser, antara lain Emilwan Ridwan yang kini menjabat Kajati Kalbar, Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kajati Sulut, dan Ketut Sumedana, sebelumnya Kajati Bali, kini memimpin Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Langkah penyegaran ini diharapkan memperkuat jajaran Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, serta meningkatkan kinerja penegakan hukum yang berintegritas dan profesional.