Lonjakan Anggaran Dana Reses DPR RI Menuai Kritik ICW: Potensi Penyelewengan dan Transparansi Dipertanyakan
KBK.NEWS JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan kenaikan anggaran dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dinilai dilakukan secara diam-diam.
Anggaran reses tersebut kini mencapai Rp702 juta per anggota untuk setiap masa reses, yang secara akumulatif berpotensi mencapai Rp3,5 miliar per tahun bagi setiap anggota. ICW menyoroti potensi penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut dan menuntut akuntabilitas yang lebih baik.
Masa reses merupakan periode di mana anggota DPR meninggalkan kompleks parlemen untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat, melakukan kunjungan, dan melaksanakan berbagai kegiatan bakti sosial. Terdapat 84 dapil di seluruh Indonesia yang diwakili oleh 580 anggota DPR. Reses umumnya dilaksanakan antara 4 hingga 5 kali dalam setahun.
Kenaikan anggaran dana reses ini terjadi di tengah hilangnya tunjangan perumahan bagi anggota legislatif. Besaran dana reses yang meningkat signifikan, mencapai Rp702 juta per anggota untuk setiap kali reses, menimbulkan kekhawatiran. Alasan kenaikan yang disampaikan adalah peningkatan jumlah kunjungan anggota DPR dan indeks kegiatan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.
Berdasarkan perhitungan, jika seorang anggota DPR menerima Rp702 juta untuk setiap reses dan dalam setahun terdapat lima kali masa reses, maka total dana reses yang diterima bisa mencapai Rp3,5 miliar per tahun per anggota. Angka yang fantastis ini memantik reaksi keras dari berbagai organisasi non-pemerintah (NGO).
Dikutip dari thestance.id, Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyatakan keprihatinan atas transparansi penggunaan dana reses.
“Berapa yang diterima oleh setiap anggota DPR perlu kita ketahui. Ini karena ada potensi penyelewengan yang dilegalkan,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Agustus lalu, seraya menuntut keterbukaan informasi mengenai laporan pertanggungjawaban dana reses periode 2024-2025.
ICW menduga bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya, melainkan berpotensi dialihkan untuk menutupi ongkos pemilu, biaya kontribusi kepada partai politik, atau untuk merawat jejaring patronase demi mempertahankan kursi di DPR dan modal untuk pemilihan umum berikutnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan adanya kenaikan anggaran dana reses.
“Dana reses memang mengalami kenaikan, yang semula Rp400 juta pada periode 2019-2024, kini menjadi Rp702 juta per Mei 2025,” ujar Dasco.
Wakil Ketua DPR ini juga menambahkan, bahwa lonjakan anggaran tersebut didasarkan pada peningkatan jumlah kunjungan anggota DPR dan indeks kegiatan yang lebih tinggi dalam kapasitas menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Pihak ICW mendesak agar pemerintah dan DPR RI memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel mengenai alokasi serta pertanggungjawaban penggunaan dana reses ini untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.