KBK.News, BANJARMASIN–Mantan Bupati Tabalong, Drs H. Anang Syakhfiani, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/2025).

Dengan mengenakan kemeja putih, Anang hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Junaidi SH MH. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,82 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, mantan bupati dua periode itu langsung menyampaikan keberatan. Ia menilai ada banyak poin dalam dakwaan yang tidak sesuai fakta dan membentuk opini yang merugikan dirinya.

“Jaksa membangun cerita yang keliru untuk menstigma saya. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Anang di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.

Selain itu, Anang juga memohon penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Ia mengaku memiliki riwayat penyakit gula darah dan tekanan darah tinggi.

“Saya bertekad mengikuti seluruh persidangan sampai selesai, tapi kondisi kesehatan saya sering kambuh. Mohon majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan,” pintanya.

Hakim menjelaskan bahwa permohonan tersebut bisa diajukan secara resmi melalui aplikasi e-Berpadu Pengadilan Negeri Banjarmasin. Saat ini, Anang diketahui masih ditahan di Rutan sejak 19 September 2025 dan masa penahanannya diperpanjang hingga 28 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Kecewa Vonis 20 Tahun, JPU Banding demi Tuntutan Mati untuk Kurir 52 Ribu Ekstasi

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Andi Hamzah SH MH, Anang didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair dan subsidiair.

Dalam dakwaan primair, Anang bersama Ainuddin, Jumiyanto (berkas terpisah), dan seorang buron bernama Galih alias Budiyono, diduga melakukan kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) tanpa prosedur resmi — tanpa proposal kerja sama, studi kelayakan, maupun analisis risiko.

Perbuatan itu melanggar tata kelola BUMD dan menimbulkan kerugian negara Rp1,82 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif BPK RI tertanggal 3 Juni 2025.

“Bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671,” ujar JPU dalam sidang.

Sedangkan dalam dakwaan subsidiair, Anang disebut menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, yang berakibat pada kerugian negara dengan nilai sama.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001,jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.