Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp13,255 Triliun dalam Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
KBK.NEWS JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang dimaksud merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya. Berdasarkan hasil penyidikan, tiga grup perusahaan di sektor CPO—Wilmar Group, Musi Mas Group, dan Permata Hijau Group—menyebabkan kerugian ekonomi negara diperkirakan mencapai Rp17 triliun.
Wilmar Group: Rp11,88 triliun
Musi Mas Group: Rp1,80 triliun
Permata Hijau Group: Rp1,86 triliun
Dari total kerugian tersebut, Rp13,255 triliun telah disita dan dijadikan uang pengganti kerugian negara. Selisih Rp4,4 triliun masih menjadi tunggakan yang harus dilunasi oleh Musi Mas Group dan Permata Hijau Group.
Pernyataan Jaksa Agung
“Uang ini akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan, sebagai lembaga yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Jaksa Agung dalam sambutan resmi.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menempatkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, khususnya yang menyangkut kepentingan publik, sebagai prioritas utama.
“Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu,” ujar ST Burhanuddin.
Ia menambahkan, pembayaran selisih Rp4,4 triliun akan diatur melalui skema cicilan dan harus dipenuhi tepat waktu, agar proses pemulihan tidak berlarut‑lurus.

Respons Presiden
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum yang berperan aktif melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan dana publik.
“Uang sitaan senilai Rp13 triliun setara dengan biaya pembangunan atau renovasi 8.000 unit sekolah, atau pembangunan desa nelayan yang dapat mengangkat kesejahteraan sekitar lima juta orang,” kata Presiden.
Presiden menekankan bahwa kasus CPO hanyalah satu contoh; sektor pertambangan diperkirakan menyimpan potensi kerugian ratusan triliun rupiah akibat praktik serupa. Ia menutup pidatonya dengan seruan:
“Kita harus terus mengejar dan mengembalikan kekayaan yang diselewengkan.”
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Penyerahan uang pengganti kerugian ini menandai keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan ekonomi. Pemerintah berencana menyalurkan dana tersebut untuk program‑program pembangunan infrastruktur pendidikan, perikanan, dan kesejahteraan sosial lainnya.
Sementara itu, proses penuntutan terhadap tiga grup perusahaan masih berjalan, dengan harapan seluruh kerugian dapat dipulihkan sepenuhnya dan pelaku korupsi dijatuhi sanksi yang setimpal.
sumber : Humas Kejagung RI