Terdakwa 2 Kg Sabu di Banjarmasin Jalani Sidang Perdana, Terancam Hukuman Berat
KBK.News, BANJARMASIN – Haryono alias Hari, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 2 kilogram sabu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/10/2025).
Sidang ini menarik perhatian publik karena besarnya barang bukti dan ancaman hukuman yang berat bagi terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam sidang, JPU Masrita membacakan surat dakwaan yang menjerat Haryono dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Haryono melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.
Kasus ini berawal dari penangkapan Haryono oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 2 Juni 2025 di halaman Rumah Sakit Siloam, Banjarmasin Tengah, setelah mendapat laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika.
Saat penangkapan, petugas tidak menemukan sabu di tubuh Haryono, namun menyita tiga unit telepon genggam. Setelah diinterogasi,
Haryono mengaku menyimpan narkotika di kamar kost di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan dua paket sabu seberat 1.003,29 gram dan tujuh paket seberat 699,32 gram, serta alat penimbang dan pembungkus sabu.
Polisi juga menemukan identitas palsu berupa KTP dan SIM C atas nama Kisto.
Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I jenis sabu.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.
