KBK.News, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021–2041, bertempat di Aula Mandiri lantai III Kantor Dinas PUPRP Banjar, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abubakar, didampingi Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan, Yudi Riswandi.

Dalam sambutannya, H. Gusti Abubakar menyampaikan bahwa FGD tahap kedua ini merupakan lanjutan dari proses penyusunan revisi RTRW yang bertujuan untuk menyempurnakan substansi perencanaan tata ruang agar sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kebijakan terkini, baik di tingkat daerah maupun nasional.

BACA JUGA :  Gedung SDN Sungkai 1 Terancam Ambruk, Disdik Banjar Diduga Abaikan Standar Konstruksi

“Melalui FGD ini, kami berharap seluruh masukan dan saran dari para stakeholder dapat memperkaya penyempurnaan dokumen RTRW. Hasil revisi nantinya diharapkan benar-benar menjadi pedoman yang efektif dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan arah pembangunan Kabupaten Banjar ke depan,” ujarnya.

Kegiatan FGD II ini turut dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, di antaranya perwakilan perangkat daerah dan instansi vertikal yang memiliki kepentingan terhadap penataan ruang di Kabupaten Banjar.

Dalam forum diskusi tersebut, peserta membahas sejumlah isu strategis seperti sinkronisasi rencana struktur ruang dan pola ruang, integrasi kebijakan pembangunan berkelanjutan, serta penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.