KBK.NEWS BANJARMASIN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Borneo Indobara (BIB).

Dalam rapat yang melibatkan Komite Daerah Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia (KOMDA FAKSI) ini, terungkap bahwa pembangunan overpass senilai Rp6,8 miliar di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, didanai oleh anggaran perusahaan, bukan dari dana CSR.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kalsel pada Kamis, [Contoh: 23 Oktober 2023] itu, menanggapi laporan masyarakat terkait alokasi dana pembangunan overpass tersebut. Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. M. Alpiya Rakhman, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat Desa Banjarsari lebih condong pada keluhan teknis dan komunikasi, bukan dugaan penyalahgunaan dana CSR.

“Hari ini kita mendengar langsung aspirasi dari masyarakat Banjarsari. Namun, setelah mendengar penjelasan dari perusahaan, ternyata masalahnya lebih kepada komunikasi dan pemahaman teknis di lapangan,” ucap Alpiya.

Ia menambahkan, PT Borneo Indobara telah menyalurkan dana CSR melalui berbagai program sosial yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Program tersebut meliputi pembangunan tandon air, sumur bor, serta pemasangan jaringan pipa ke ratusan rumah warga di sekitar wilayah tambang.

“Program CSR ini sudah menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Memang tidak bisa semua orang merasa puas, tapi yang terpenting adalah keterbukaan dan niat baik perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya,” ujarnya.

Alpiya juga mengapresiasi transparansi PT BIB dalam menyampaikan alokasi dana CSR yang terbagi berdasarkan kategori wilayah dampak tambang. Pihak DPRD berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan CSR agar berjalan baik dan bermanfaat.

BACA JUGA :  AJI Banjarmasin Bersama Masyarakat Peduli Pers Banua Tolak RUU Penyiaran

“Kami di DPRD akan terus mengawal jika ada dugaan penyelewengan di lapangan. Lapor saja, kita akan kawal bersama, karena tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat dan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan warga,” tegasnya.

Senada dengan penjelasan DPRD, Kepala Teknik Tambang PT Borneo Indobara, Riyadi, menegaskan bahwa pembangunan overpass di Desa Banjarsari merupakan inisiatif perusahaan yang didanai dari anggaran internal, bukan dari dana CSR.

“Kami pastikan semua dokumen pembangunan overpass ini lengkap dan disetujui pemerintah daerah. Dana sebesar Rp6,8 miliar itu berasal dari perusahaan, bukan dari CSR ke desa,” jelas Riyadi.

Ia menambahkan, PT BIB tetap menjalankan program CSR secara rutin dan transparan sesuai rencana kerja yang disetujui pemerintah setiap tahun. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mendengarkan masukan masyarakat. Selama tujuannya baik dan sesuai fakta, kami selalu terbuka karena ini bagian dari tanggung jawab kami terhadap lingkungan dan warga sekitar tambang,” pungkasnya.

Kendati demikian, Kepala Desa Banjarsari, Sutarno, mengakui bahwa meskipun program CSR reguler dari PT BIB telah terlaksana dan ada MoU dengan warga, ia menyoroti minimnya kontribusi dari kegiatan hauling (pengangkutan) perusahaan.

“Secara reguler CSR memang sudah terlaksana. Namun, yang kami permasalahkan adalah kontribusi dari kegiatan hauling. Kami mengharapkan lebih, namun yang ada sangat minim sekali, tidak mampu menunjang kegiatan di desa,” ungkap Sutarno, menekankan bahwa kontribusi yang diterima tidak sesuai dengan harapan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati.