Mantan Dirut Perumda Tabalong Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru dan Tidak Berwenang Diperiksa Tipikor
KBK.News, BANJARMASIN – Terdakwa Ainuddin, SE, mantan Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, melalui penasihat hukumnya Asmuni, SH, MH, mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/10/2025).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai bahwa perkara yang menjerat Ainuddin bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni perkara perdata terkait wanprestasi (ingkar janji) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan pihak swasta PT Eklusife Baru.
“Kami menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena perkara ini merupakan sengketa perdata, bukan pidana korupsi,” tegas Asmuni dalam persidangan yang diketuai Hakim Cahyono Reza Adrianto, SH, MH.
Asmuni menjelaskan, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, pengadilan ini hanya dapat memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Ia juga mengutip Pasal 134 HIR, yang mewajibkan hakim menyatakan dirinya tidak berwenang apabila perkara yang diperiksa bukan menjadi kewenangannya.
Kuasa hukum juga menguraikan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung telah memutus perkara perdata antara Perumda Tabalong Jaya Persada (penggugat) dan PT Eklusife Baru (tergugat) melalui Putusan Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Tjg, yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Eklusife Baru telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Perumda sebesar Rp1,9 miliar, dan menghukum pihak tergugat membayar sisa utang beserta biaya perkara.
“Putusan perdata ini membuktikan bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Hubungan antara kedua pihak adalah hubungan bisnis yang diatur oleh hukum perdata,” tambah Asmuni.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak berwenang memeriksa perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm, serta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena kabur (obscuure libele).
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun tanggapan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis (30/10/2025) sebelum diputuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Diketahui, Ainuddin didakwa bersama Jumiyanto, Direktur Utama PT Eksklusife Baru; Galih alias Budiyono yang kini berstatus buron (DPO); serta mantan Bupati Tabalong periode 2019–2024, Anang Syafriani.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli Bokar, yang berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,829 miliar.







