KBK.News, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Pengungkapan dilakukan di salah satu toko di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Selasa (17/6/2025).

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Toko ANG milik HA. Hasilnya cukup mencengangkan — ribuan bagian tubuh satwa dilindungi ditemukan tersimpan dan diperjualbelikan di dalam toko itu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi, di antaranya:

19 tengkorak kepala rusa sambar

43 tengkorak kijang

4 paruh burung rangkong gading

5 paruh burung julang emas

3 paruh burung rangkong badak

1 tengkorak kangkareng hitam

1 tengkorak beruang madu

11 taring kijang dan 2 taring beruang madu

29 mandau bergagang tanduk rusa

621 lembar bulu burung julang emas

1.065 lembar bulu kuau raja

77 gagang parang dari tanduk rusa

58 pipa rokok dari tanduk kijang

serta 1 cangkang kura-kura emas.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak BKSDA Kalimantan Selatan.

“Dari laporan tersebut, petugas gabungan turun ke lokasi dan menemukan ribuan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Pemilik toko mengakui seluruh barang itu miliknya,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Kecanduan Judi Slot, Seorang Pria Nekat Bobol Alfamart di Gambut Untuk Modal Judi

Tersangka HA mengaku telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023. Barang-barang tersebut ia beli dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Barang ilegal itu diketahui berasal dari berbagai daerah, seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.

Kapolres Banjar menegaskan, aktivitas memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius.

“Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HA telah dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September 2025 dan diperpanjang hingga 15 November 2025.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Banjar bersama BKSDA Kalimantan Selatan. Kedua instansi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem.