KBK.News, BANJARMASIN–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Asni Mereanti, SH, MH, akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Kamrani alias Paman dalam perkara pembunuhan terhadap Mat Jalil alias Jalil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (30/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Kamrani alias Paman,” ujar hakim Asni Mereanti saat membacakan putusan.

Hakim menyebut, hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

“Tuntutan jaksa 14 tahun, majelis sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, termasuk pengakuan terdakwa dan penyesalannya,” jelas Asni.

Sementara itu, terdakwa Kamrani di hadapan majelis hakim masih meminta keringanan hukuman.

“Mohon keringanan, Yang Mulia,” ucapnya singkat usai mendengar vonis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Baik JPU maupun majelis hakim sepakat bahwa unsur Pasal 338 KUHP telah terpenuhi.

BACA JUGA :  Cinta Gelap, Dendam, dan Utang Rp807 Juta di Balik 11 Luka Tusukan: Kasus Pembunuhan Sungai Bamban Mulai Disidang

Peristiwa tragis ini berawal dari utang terdakwa sebesar Rp2 juta kepada korban.

Karena tak kunjung dibayar, korban Mat Jalil datang menagih ke rumah terdakwa di Jalan Sungai Bilu Laut RT 005 RW 001, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat malam (6/6/2025).

Menurut fakta persidangan, korban sempat menendang dada terdakwa hingga terjatuh.

Tak terima, terdakwa membalas hingga terjadi perkelahian.

Dalam situasi panas itu, terdakwa kemudian mengambil tombak dari dalam rumahnya dan mengejar korban yang melarikan diri ke arah sungai di dekat rumahnya.

Saat korban mencoba naik ke perahu untuk menyelamatkan diri, terdakwa menombak kepala korban dua kali dan memukulnya dengan gagang tombak hingga patah.

Korban ditemukan tewas keesokan harinya, Sabtu (7/6/2025), di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, terdakwa kini harus menjalani hukuman panjang di balik jeruji besi. Majelis hakim menilai, tindakan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sehingga layak dijatuhi hukuman berat.