Divonis Bersalah, Melisa Tik Toker Langsung Ajukan Banding
KBK.News, BANJARMASIN– Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH, pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin akhirnya memutuskan Melisa Alima bersalah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
TikToker dengan akun @mllshaaa, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara,” ujar Indra pada sidang terbuka untuk umum, Rabu (29/10/2025).
Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH mengatakan unsur “sengaja” sesuai Pasal 45 ayat (4) UU ITE yakni kesengajaan pelaku dalam melakukan perbuatan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang disebarkan secara elektronik dengan maksud agar diketahui oleh umum telah terpenuhi.
Atas vonis tersebut Melisa yang hadir didampingi penasehat hukum Henny Puspitawati SH MJ langsung mengajukan banding. “Kita akan melakukan banding atas putusan tersebut, ” ujar Henny.
Sementara itu JPU Ira Dwi Purbasari SH yang telah menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara mengatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu,” ujar Ira.
Kasus ini bermula dari unggahan Melisa di TikTok yang menyudutkan pelapor terkait investasi bodong Fitrian Noor. Unggahan tersebut memuat tudingan dan editan foto pelapor dengan tulisan menyudutkan.
Berdasarkan pantauan pada akun TikTok @mllshaaa, Melisa aktif membuat konten dengan berbagai tema, termasuk promosi produk, kegiatan sehari-hari, dan opini pribadi. Dalam beberapa unggahannya, terlihat gaya bicara yang lugas dan terkadang menggunakan bahasa daerah. Akun ini memiliki pengikut yang cukup banyak dan kontennya mendapat respons beragam dari warganet.
Jaksa mendakwa unggahan Melisa menuduh pelapor terlibat promosi investasi ilegal.
Ahli bahasa dan ahli ITE memberikan keterangan yang memberatkan Melisa.
