KBK News, BANJARMASIN –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Tabalong periode 2019–2024, Drs. H. Anang Syakhfiani.

Penangguhan tersebut tertuang dalam penetapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Doni SH, membenarkan keputusan tersebut.

“Iya benar, pengajuan penangguhan penahanan kami dikabulkan majelis. Dari tahanan lapas menjadi tahanan kota,” ujarnya, Kamis (6/11/2025), sebelum sidang lanjutan kasus tersebut digelar.

Menurut Doni, kliennya kini sudah kembali ke rumah setelah dijemput dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin pada Senin (3/11/2025).

“Alasan kesehatan klien kami menjadi pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” tambahnya.

Meski penahanannya ditangguhkan, majelis hakim mewajibkan Anang Syakhfiani untuk tetap hadir dalam persidangan setiap Kamis tanpa perlu dijemput oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Alfian SH juga membenarkan keputusan tersebut.

BACA JUGA :  Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Plt Kadis Sosial HST Siapkan Pembelaan

“Penahanan Anang Syakhfiani ditangguhkan atas persetujuan majelis hakim, bukan oleh jaksa,” ujarnya singkat, sambil menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Andi Hamzah.

Pantauan di lokasi, Anang Syakhfiani tampak hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sejak pukul 10.00 WITA menggunakan mobil pribadi.

Dua terdakwa lainnya datang dengan mobil tahanan dari Lapas Teluk Dalam. Sidang baru dimulai sore hari karena Ketua Majelis Hakim menghadiri kegiatan resmi di PT Banjarmasin, Banjarbaru, pada pagi hingga siang hari.

Kasus yang menjerat Anang bersama beberapa pihak lain — Direktur Utama PT Eksklusife Baru Jumiyanto, Galih alias Budiyono (buron/DPO), serta Dirut Perumda Tabalong Ainudin — berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama jual beli Bokar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,829 miliar.