Upaya Cegah Perkawinan Anak di Kabupaten Banjar Berbuah Hasil, Kasus Menurun Drastis
KBK.News, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar terus memperkuat langkah pencegahan perkawinan anak melalui rangkaian rapat koordinasi lintas sektor. Hingga November 2025, program koordinasi ini telah memasuki tahap ketiga dan menunjukkan hasil yang signifikan, Jumat (7/11/2025).
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Merilu Ripner, mengatakan rapat tahap pertama dilaksanakan bersama SKPD dan sejumlah stakeholder terkait.
Tahap kedua dilanjutkan bersama para hakim dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, sementara tahap ketiga menyasar tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.
“Tujuan dari rapat ini adalah menghimpun masukan serta solusi dari berbagai pihak agar upaya pencegahan perkawinan anak semakin efektif,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor tersebut mulai menunjukkan dampak nyata. Berdasarkan data Oktober 2025, pengajuan perkawinan anak tercatat hanya 30 kasus. Angka ini turun drastis dibandingkan 95 pengajuan pada periode yang sama di tahun 2024.
Penurunan ini disebut sebagai hasil dari sosialisasi masif yang dilakukan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Kami tidak berhenti di sini. Pencegahan akan terus dilanjutkan dengan melibatkan RT, desa, kelurahan, KUA, Puspaga, Pengadilan Agama hingga SKPD terkait,” tegas Merilu.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjar, Khairullah Anshari, menyampaikan data serupa.
Pada 2024 tercatat 94 kasus pernikahan dini, menjadikan Kabupaten Banjar sebagai daerah dengan angka tertinggi di Kalimantan Selatan. Namun, pada 2025 jumlahnya menurun drastis menjadi sekitar 30 kasus saja.
“Kami bersyukur angka pernikahan dini sudah jauh menurun. Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan koordinasi dan sosialisasi agar kasus ini terus ditekan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama banyak pihak, terutama para guru dan tokoh agama yang aktif memberikan edukasi kepada remaja agar menjauhi hubungan yang berpotensi mengarah pada pernikahan dini.
“Kepada para alim ulama dan para guru, kami imbau untuk terus mengingatkan anak didik agar fokus belajar, tidak berpacaran, dan menjauhi pernikahan usia muda. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat,” tambah Khairullah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pernikahan dini bukan hanya persoalan administrasi dispensasi di pengadilan. Ada masa depan anak yang dipertaruhkan, sehingga edukasi dan pendampingan sejak dini menjadi sangat penting.
“Kalau sudah sampai tahap dispensasi, berarti sudah terlanjur. Yang terpenting adalah bagaimana kita memberikan perhatian dan konseling sejak awal,” tegasnya.
