Lima Pria Terancam Hukuman Berat Usai Keroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga
KBK.News.SIBOLGA —Lima pria ditangkap aparat Polres Sibolga atas dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025) dini hari.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan rumah ibadah.
Kelima tersangka tersebut adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40). Dalam foto yang diterima redaksi, mereka tampak berdiri berjejer dengan tangan terborgol di ruang Satreskrim Polres Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno menjelaskan, korban dan para pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, dan para pelaku juga bukan pengurus masjid.
“Korban ini pendatang, hanya ingin beristirahat di masjid. Namun salah satu pelaku melarang dan menegur. Teguran itu berujung emosi hingga terjadi pengeroyokan,” ujarnya, dikutip dari SukabumiKu.com, Sabtu (8/11/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menuturkan, korban sempat dianiaya secara brutal, termasuk dipukul menggunakan buah kelapa hingga mengalami luka parah di kepala.
“Kurang dari 24 jam, dua pelaku langsung kami amankan. Sisanya ditangkap saat hendak melarikan diri,” kata Rustam.
Arjuna sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing, namun nyawanya tak tertolong. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah kelapa yang digunakan untuk menganiaya korban dan rekaman CCTV masjid.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Salah satu pelaku juga dijerat tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP, karena mengambil uang korban sebesar Rp10.000.
*/
