KBK.NEWS BANJARMASIN – Warga Tabalong dari Desa Muang, Kecamatan Jaro berjuang menuntut keadilan selain melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel juga mendatangi Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalsel di Banjarmasin.

Proses hukum gugatan perdata meminta ganti rugi atas lahan perkebunan yang digunakan untuk pembangunan jalan  desa di Desa Muang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Warga Desa Muang yang menuntut ganti rugi tidak hanya melaporkan proyek pembangunan jalan desa yang merugikan mereka secara perdata, tetapi juga melaporkan dugaan telah tindak pidana korupsi ke Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin.

Informasi terbaru, warga Desa Muang juga mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin (27/10/2025). Kedatangan mereka ke kantor yang mengawasi para hakim ini untuk meminta pengawasan terhadap para hakim yang menyidangkan perkara perdata di PN Tanjung.

“Intinya kami berjuang semaksimal mungkin untuk menuntut keadilan. Karena jarak kami dari Desa Muang yang berada dekat perbatasan Kaltim ke Banjarmasin jauh, jadi ketika di Banjarmasin selain melapor ke Ditreskrimsus Polda, kami juga melapor ke KY Wilayah Kalsel,” telas Arni salah satu warga Desa Muang.

BACA JUGA :  Duh! Kuota Gas LPG 3 Kg Untuk Tabalong Berkurang

Gugatan perdata dengan tergugat Bupati Tabalong, Kepala Desa Muang dan Dandim 1008 Tabalong terus berproses di Pengadilan Negeri Tanjung. Pada sidang pekan lalu, Selasa (4/11/2025) penggugat menghadirkan 2 orang saksi warga Desa Muang, yakni Halifatullah dan Yuliadi.

Menurut kuasa hukum penggugat, Andi Mahmudi seusai sidang perkara Nomor 18/Pdt.G/2025/PN.Tjg menyampaikan, bahwa proyek pembangunan jalan desa yang disebut program TMMD di Desa Muang tidak sebesar Rp4,9 miliar. Menurutnya dari saksi Mujidi mengatakan, bahwa pembayaran untuk proyek itu dua tahap, pertama dibayarkan dengan APBD Tabalong sebesar Rp4,9 miliar di tahun 2023 dan tahap kedua dicairkan Rp6 miliar di tahun 2024.

Namun yang menjadi kekecewaan 9 orang penggugat warga Desa Muang, yakni dari anggaran besar itu tidak sepeserpun digunakan untuk membayar ganti rugi lahan perkebunan milik warga.

“Meski anggarannya besar, tetapi para tergugat Bupati Tabalong dan Kepala Desa Muang tidak membayar ganti rugi lahan perkebunan warga yang diambil paksa begitu saja. Karena itulah akhirnya warga Desa Muang menggugat perdata untuk meminta ganti rugi,” tegas Andi Mahmudi.