KBK.News, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di Aula ST Burhanuddin Kejati Kalsel, Selasa (14/10/2025).

Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, menyebutkan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis perusahaan dalam memperkuat kepastian hukum serta tata kelola yang baik dalam pelayanan publik.

“Sebagai BUMD penyedia air minum di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, kami kerap berhadapan dengan berbagai dinamika hukum. Melalui kerja sama ini, kami berharap mendapat pendampingan dan dukungan dari Kejati Kalsel sebagai Jaksa Pengacara Negara,” ucapnya.

Menurut Syaiful, lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam ranah perdata dan TUN. PTAM Intan Banjar juga berencana memperluas kerja sama serupa bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut tidak hanya untuk pendampingan hukum, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan perusahaan.

BACA JUGA :  Dirut PTAM Intan Banjar : Distribusi Air Bersih Akan Kembali Normal Dalam 7 Hari

“Ini momentum penting memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejati Kalsel, demi mewujudkan tata kelola yang lebih kuat dan pelayanan publik yang semakin prima,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati SH MH, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa pendampingan hukum kepada BUMD maupun BUMN merupakan bagian dari tugas Kejaksaan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi penyimpangan.

“Kerja sama ini tidak hanya sebatas dokumen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam kegiatan nyata. Kami siap memberikan layanan hukum terbaik kepada PTAM Intan Banjar, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” tegasnya.

Rina menjelaskan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara dapat membantu perusahaan dalam pencegahan penyalahgunaan wewenang, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemulihan aset perusahaan yang dikuasai pihak lain. Kejati juga akan berperan sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam sengketa perdata.

“Kami berkomitmen menjalankan fungsi ini secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tutupnya.