Saksi Beberkan Peran Mantan Bupati Tabalong dalam Kasus Korupsi Bokar, Investor ‘Bodong’ Disebut Rugikan Miliaran
KBK.News, BANJARMASIN— Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) dengan terdakwa mantan Bupati Tabalong Anang Syafriani kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (13/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH itu menghadirkan delapan saksi dari unsur Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) Tabalong serta pihak Perumda.
Salah satu saksi, Pahyuni, Koordinator UPPB Tabalong, mengungkap keterlibatannya dalam kerja sama yang belakangan menimbulkan kerugian besar bagi para petani. Ia mengaku mengenal terdakwa Anang Syafriani dan Ainudin sejak lama. UPPB, kata dia, merupakan mitra pemerintah daerah yang diwajibkan menjual bokar kepada Perumda.
Pahyuni menceritakan awal mula pertemuannya dengan Anang pada 2019. Saat itu, Bupati Tabalong menyebut akan ada investor berminat membeli bokar hingga 10 ribu ton. “Beberapa waktu setelah itu saya ditelepon langsung oleh Pak Anang untuk menindaklanjuti rencana investor tersebut,” ujarnya di persidangan.
Pertemuan pun digelar di Aula Pemkab Tabalong yang dihadiri seluruh pengurus UPPB. Dalam forum itu, terdakwa Anang memperkenalkan Galih sebagai calon investor. Setelah bupati meninggalkan ruangan, pembahasan berlanjut antara pihak UPPB dan investor.
Menurut Pahyuni, pihaknya mempercayai Galih karena dikenalkan oleh Dodi, protokoler bupati, dan disebut-sebut sudah mendapat restu langsung dari Anang. “Saya percaya karena Galih datang bersama Dodi dan mengaku sudah bertemu Pak Bupati,” katanya di depan majelis hakim.
Namun kepercayaan itu berujung petaka. Kerja sama dengan Galih justru membuat UPPB merugi hingga Rp2,3 miliar. “Kami rugi besar dan harus bertanggung jawab kepada para petani,” ungkapnya.
Ia pun menyebut Galih sebagai investor bodong karena tidak memiliki modal nyata.
Saksi lain, Sugeng dari UPPB Bima Sakti, menambahkan sebagian pembayaran bokar memang diterima dari Perumda, namun sekitar 50 persen sisanya masih tertahan di PT EB, perusahaan rekanan dalam kontrak.
Sementara itu, Soleh, Kabid Perkebunan Tabalong, mengaku sempat mendengar langsung ucapan bupati di depan para pengurus. “Saya dengar sendiri Pak Bupati bilang, ‘kalau ada apa-apa dengan Galih, itu urusan saya,’” ucapnya di persidangan.
Dalam keterangan lainnya, Andreas, manajer PT Insan Bonafide, menyebut hanya mengenal Galih dan Jumiyanto dalam transaksi tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui peran PT EB. “Awalnya bokar akan dijual ke luar Kalimantan, tapi kemudian dialihkan ke Insan Bonafide,” ujarnya.
Terungkap pula bahwa pembayaran bokar senilai Rp2,3 miliar dilakukan melalui transfer bank ke rekening pribadi, bukan atas nama Perumda maupun PT EB sebagaimana mestinya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Terdakwa Anang Syafriani, Ainudin (Dirut Perumda Tabalong), serta Jumiyanto (Dirut PT Eksklusife Baru) dan Galih alias Budiyono (buron/DPO) didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli bokar.
Berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai sekitar Rp1,829 miliar.
*/
